Zakat termasuk rukun islam yang ke 3 setelah sholat,Umat islam di wajibkan mengeluarkan 2,5 % dari harta yang didapatnya ,hal itu tiadalain untuk membersihkan harta kita ,dan merupakan hak pakir miskin, anak anak yatim ,duapa,dan kepentingan agama lainnya,Harta yang bersih sudah tentu akan memberikan kenyamanan dan jauh lebih bermanfaat bagi pemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar